Rabu, 16 Mei 2018

Baru Dilantik, Keberadaan KSBN Menuai Kritik



dok/ekspres
KEBUMEN - Pelantikan dan pengukuhan Komite Seni dan Budaya Nusantara (KSBN) Kabupaten Kebumen beberapa waktu lalu menjadi polemik. Hal ini lantaran di Kebumen sudah ada Dewan Kesenian Derah (DKD) yang selama ini cukup aktif melakukan pembinaan terhadap kesenian di Kabupaten Kebumen.

Di media sosial seperti facebook, sudah muncul berbagai tanggapan terhadap berita pelantikan pengurus organisasi masyarakat yang dilantik pada Minggu (13/5/2018) lalu.

Yang terasa aneh pelantikan dan pengukuhannya dilakukan oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Bambang Supriono. Padahal pada saat bersaman juga hadir Ketua Harian KSBN Jawa Tengah Prof Teguh Suprianto.

"Apakah KSBN merupakan organisasi bentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, sehingga yang melantik harus salah seorang pejabatnya?," kata Budayawan Kebumen, Achmad Marzoeki, Rabus (16/5/2018).
Pria yang akrab disapa Kang Juki itu mengkritik dasar pembentukan KSBN, yakni sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.


Menurutnya, kalau bukan organisasi pemerintah, berarti organisasi kemasyarakatan (ormas). Sehingga pembentukannya mengikuti ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Kalau bukan organisasi pemerintah, mengapa membawa jabatan dalam organisasi? Seperti pelantikan oleh Kabid Kebudayaan Disdikbud Jateng," ujar Kang Juki.
Selain itu, nama-nama pengurus KSBN Kabupaten Kebumen juga disebutkan jabatannya, seakan kedudukan dalam KSBN merupakan jabatan ex officio. Seperti Ketua Umum Mahmud Fauzi (Pj Sekda), Ketua Harian Ahmad Ujang Sugiono (Kepala Dinas Pendidikan) dan sebagainya.
"Apakah selaku petinggi Pemkab Kebumen, Mahmud Fauzi tidak mengetahui bila jabatan dalam pemerintahan tidak dibawa seseorang ketika menjadi pengurus ormas seperti KSBN," tegasnya.
Ia mengungkapkan, UU Nomor 5 Tahun 2017, tidak mengamanatkan pembentukan institusi tertentu. Seperti halnya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dalam Pasal 43 ayat (1) mengamanatkan pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait masalah ini, lanjut dia, Plt Bupati Kebumen perlu memberikan teguran kepada Pj Sekda. Pada saat Pemkab Kebumen memerlukan pembenahan birokrasi pasca OTT KPK, 15 Oktober 2016, yang sampai saat ini belum tuntas penanganannya, Pj Sekda justru "menggiring" sejumlah pejabat menjadi pengurus ormas yang sama sekali tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
"Bahkan dikhawatirkan bisa memicu terjadinya penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran kegiatan yang terkait dengan pemajuan kebudayaan," tandasnya.
Sebelumnya, Pengurus Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Kabupaten Kebumen periode 2018-2023 resmi dikukuhkan di Pendopo Bupati Kebumen, Minggu (13/5). Pelantikan dan pengukuhan itu dilakukan oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Bambang Supriono.

Meski fokus pada seni dan budaya, jajaran pengurus KSBN Kabupaten Kebumen didominasi oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kebumen. Untuk pengurus harian, Ketua Umum dijabat oleh Mahmud Fauzi (Pj Sekda), Ketua Harian Ahmad Ujang Sugiono (Kepala Dinas Pendidikan). Sekretaris Umu Achmad Pinuji (Kabag umum), Sekretaris Sudirman (Sekretaris Disdik), dan Bendahara Umum Dyah Woro Palupi (Kepala BPKAD).(ori)


Sumber: KebumenEkspres.Com

0 komentar:

Posting Komentar